Kemensos Larang Labelisasi Keluarga Miskin

 AKURAT.CO, Kementerian Sosial (Kemensos) melarang labelisasi dengan sebutan Keluarga Miskin yang diterapkan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang.  Sebab, pemasangan stiker atau cat label dengan diksi Keluarga Miskin dalam perspektif ilmu pekerjaan sosial dapat menurunkan harkat dan martabat keluarga penerima manfaat.

Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat mengatakan, selain itu pun berpotensi menimbulkan stigma yang membahayakan bagi terciptanya inklusi sosial dalam masyarakat.

"Pemasangan stiker atau cat label hendaknya mengganti penggunaan kata Keluarga Miskin menjadi Keluarga Prasejahtera. Pelabelan Keluarga Miskin seperti di Kota Tangerang dilarang oleh Kemensos RI," ujar Harry, Kamis (12/9/2019).

Harry menjelaskan, pelarangan labelisasi Keluarga Miskin sebagaimana surat edaran Kemensos RI No: 1000/LJS/HM.01/6/2019. 


Surat perihal labelisasi keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) tersebut sudah diedarkan pertanggal 18 Juni 2019 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

"Tidak diperbolehkannya penggunaan kata Keluarga Miskin juga merujuk kepada surat Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin No 1902/4/S/HK.05.02105/2019 tertanggal 9 Mei 2019, perihal instruksi pemasangan daftar nama KPM Bantuan Sosial di tempat umum," jelasnya. 

Dalam surat edaran Kemensos RI terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian. Menurut Harry, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI mendukung adanya instruksi pemasangan daftar nama KPM Bantuan Sosial di tempat umum, serta pemasangan stiker atau cat label pada rumah KPM PKH dan BPNT.

"Namun penggunaan diksi Keluarga Miskin tidak tepat. Sehingga Dinas Sosial yang sudah menerapkan labelisasi itu diminta untuk diubah," katanya.

Saat ditanya terkait label Keluarga Miskin yang ditujukan bagi KPM yang nakal karena sudah mampu namun mengaku miskin, Harry menambahkan, resertifikasi dari hasil verifikasi dan validasi setiap tiga bulan.

Posting Komentar

0 Komentar