Harry Hikmat: PPKS yang Ikut Perekaman Data Kependudukan Bisa Masuk DTKS

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat mengatakan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) mendapatkan jaminan dari Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) untuk mendapatkan identitas kependudukan.

Hal tersebut, menurutnya, sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri No. 16 Tahun 2016 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat mengatakan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) mendapatkan jaminan dari Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) untuk mendapatkan identitas kependudukan.

Hal tersebut, menurutnya, sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri No. 16 Tahun 2016 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan

“Hasil dari perekaman ini untuk bisa masuk dalam DTKS. Apakah bisa masuk usulan LKS atau dari daerah," tutur Harry.

Kalangan marjinal yang sudah memiliki NIK dan KTP, pada akhirnya juga memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan perbankan.

Seperti diketahui, Kemensos memfasilitasi perekaman data kependudukan untuk PPKS.

Total sebanyak 1.600 orang PPKS akan dibantu dengan memberikan akses untuk bisa keluar dari kemiskinan






Posting Komentar

0 Komentar