Jakarta -
"Kemensos memastikan bahwa anak itu bisa melanjutkan kehidupannya. Kemudian kalau sudah ada salinan putusan itu kita bisa teruskan kehidupan anak itu di LPKS Handayani, kita juga akan tetap koordinasi dengan Bapas sesuai keputusan hakim," ujar Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat, saat dihubungi, Selasa (18/8/202).
Harry mengatakan masa tahanan NF tersisa 1,5 tahun lagi jika dihitung dari vonis yang dipotong masa tahanan. Dia juga mengatakan NF akan mendapatkan masa depan yang baik sebagai seorang anak.
Sebelumnya, NF (15), ABG yang terinspirasi 'Slenderman' dalam kasus pembunuhan seorang bocah di Sawah Besar, Jakarta, divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan NF bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak.
"Menjatuhkan pidana penjara di LPKS Handayani dan di bawah pengawasan BAPAS selama 2 tahun dikurangi masa tahanan," ujar hakim ketua Made Sukereni, saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/8).
NF terbukti bersalah melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
0 Komentar