Pembahasan RKA K/L Kementerian Sosial TA 2022

JAKARTA (26 Agustus 2021) - Menteri Sosial RI Tri Rismaharini didampingi Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat membahas RKA K/L Kementerian Sosial Tahun 2022 bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini menyampaikan bahwa pada pagu anggaran tahun 2021 dengan  anggaran tahun 2022 mengalami penurunan anggaran kurang lebih 26,79% yang semula 106 triliun menjadi 78 triliun.

Selanjutnya Menteri Sosial, Tri Rismaharini juga mengusulkan pagu tambahan senilai 25 triliun diantaranya Kartu Sembako/BPNT untuk 5,9 juta KPM dan Program ATENSI Anak Yatim untuk 4,04 juta Anak.

Pembahasan tersebut memprioritaskan untuk menangani beberapa isu strategis dampak sosial pandemi covid-19 tahun 2022 dan yang harus mendapat perhatian dari Kementerian Sosial yaitu isu pengentasan kemiskinan, isu perlindungan sosial, isu pemberdayaan sosial dan pengalokasian anggaran bagi korban covid-19 khususnya anak-anak yatim piatu baik yang usia sekolah maupun usia yang belum sekolah.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto sangat mengapresiasi kepada Kementerian Sosial "dari usulan anggaran akan kelihatan berapa besar anggaran yang akan dialokasikan untuk pemberdayaan, anak yatim piatu dan lainnya", ucap Yandri.

Pada Rapat Kerja Menteri Sosial RI dengan Komisi VIII DPR RI dengan agenda “Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L)  Tahun Anggaran 2022” disimpulkan sebagai berikut:

Pertama, Komisi VIII DPR RI dapat memahami Pagu Anggaran Kementerian Sosial RI Tahun 2022 sebesar Rp78.256.327.121.000,-

Kedua, Komisi VIII DPR RI dapat memahami usulan pagu anggaran tambahan untuk:

a. Kartu Sembako/BPNT untuk 5,9juta KPM selama 12 bulan dengan indeks @Rp200.000/bulan sebesar Rp14.160.000.000.000,-

b. Program Atensi Anak untuk anak yatim selama 12 bulan sebesar Rp11.124.228.000.000,-.

Ketiga, Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Sosial RI agar menindaklanjuti pandangan dan pendapat Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI sebagai berikut :

a. Mendukung pengalihan dana dekonsentrasi Dinas Sosial di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Tahun 2022 untuk mendukung program prioritas Tahun 2022.

b. Meningkatkan Program Tahun 2022 untuk diarahkan pada pemberdayaan sosial dampak Covid-19 guna mempercepat kemandirian sosial ekonomi masyarakat.

c. Penyaluran program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) harus dipadukan dengan program pemberdayaan sosial lainnya.

Pada Rapat Kerja Menteri Sosial RI dengan Komisi VIII DPR RI dihadiri seluruh Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial RI.


Posting Komentar

0 Komentar